Abstrak
Syariah
islam sebagai panduan bagi umat islam. Bukan saja sebagai panduan beribadah dan
tata cara nya namun juga menyentuh seluruh sendi kehidupan. Pengimplementasian
syariah kedalam sendi-sendi kehidupan umat islam mendapatkan tantangan di era
modern. Tidak luputnya kesalahan dalam proses perumusan syariah islam menjadi
salah satu kendala. Namun begitu, syariat islam tetap memberikan solusi
alternatif dalam permasalahan jaman.
Kata Kunci :
Syariat,Implementasi,Solusi.
BAB I
Pendahuluan
I.1 Latar
belakang
Syariat
islam secara etimologi berarti “jalan-jalan yang bisa ditempuh di air”,
maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju Allah. Syariat
Islammiyyah adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi
kehidupan umat islam. Selain berisi hukum,aturan, dan panduan peri kehidupan,
syariat islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia
baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun
sumber hukum islam (Syariat) terdiri dari 1. Al-Quran 2. Al-Hadist 3. Ijtihad.
Al-Quran sebagai kitab suci umat islam adalah firman Allah yang diturunkan
kepada nabi Muhamad S.A.W. untuk disampaikan kepada seluruh umat sampai akhir
jaman. Al-Quran menjadi sumber utama dari syariat islam. Yang kedua adalah
Al-Hadist atau perkataan dan perilaku nabi yang di kisahkan ulang. Dan yang
ketiga adalah Ijtihad, suatu usaha ulama untuk menetapkan suatu hukum islam
berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist.
Syariat
islam sebagai panduan hidup umat islam tidak saja mengenai tata cara beribadah.
Namun juga menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia lain nya. Seperti prinsip
dasar agama islam yang menyatakan “Rahmat buat semesta”. Syariat islam
dirumuskan sedemikian rupa untuk menjawab tantangan jaman. Karena memang
diyakini bahwa agama islam adalah yang paling sempurna maka syariah islam dalam
penggunaan nya terhadap seluruh aspek kehidupan diyakini bisa menjawab
tantangan jaman.
Seperti
yang sudah diketahui syariat islam tidak saja membahas mengenai tata cara peribadatan
namun juga membahas mengenai politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Namun
pada saat ini sangat sedikit pengetahuan tentang Syariat Islam di masyarakat,
sehingga seringkali menimbulkan kesalahan dalam praktik beragama. Oleh karena
itu diperlukan pelurusan pandangan tentang Syariat Islam, dan cara terbaik
untuk menyelesaikan permasalahan Umat ini adalah dengan pelurusan pemahaman
tentang Syariat Islam, terutama pada generasi muda yang dapat memutus rantai
kesalahan pemahaman syariat
I.2 Rumusan
masalah
1.
Apa pentingnya Syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari?
2. Aspek apa saja yang dipengaruhi
Syariah Islam?
3. Mungkinkah terjadi kesalahan
penafsiran dalam penerapan Syariah Islam?
I.3 Tujuan
1. Mengetahui apa arti Syariah
Islam,
2.
Mengetahui pengaruh Syariah Islam dalam kehidupan individu sehari-hari, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan
politik,
3. Mengetahui kemungkinan kesalahan
penafsiran Syariah Islam.
BAB II
Implementasi Syariah
Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari
II.1 Implementasi
Syariah Islam dalam kehidupan individu
Penerapa
syari’at Islam di kehidupan sehari-hari tentu saja menyangkut aspek kehidupan
individual. Sebagai contoh, dalam hubungan seorang individu dengan Allah,
penerapan syari’at Islam dapat dilaksanakan dengan cara melalukan perintah-Nya
dan menjauhkan larangan-Nya.
Selain
hubungan dengan Allah, seseorang yang beragama Islam juga harus menerapkan
syari’at Islam dalam kehidupannya sendiri, misalnya :
a. Berpakaian
rapih dan sopan. Bagi seorang muslimah menutup aurat dan menggunakan pakaian
yang longgar, tidak membentuk lekuk tubuh,
b. Menggunakan
pakaian sesuai gender, laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak
menyerupai laki-laki,
c. Berpaikaian
semata-mata untuk menutup aurat dan rasa nyaman, bukan untuk pamer dan
berlebih-lebihan,
d. Selalu
berpikir sebelum berkata-kata maupun bertindak, sesuai dengan firman Allah
sebagai berikut :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang
kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabnya. (QS.
Al-Israa: 36)
e. Menjadikan
iman Islam sebagai landasan hidup,
f. Menjadikan
hidup sesuai syari’at Islam sebagai kebiasaan sehari-hari,
g. Selalu
memperbaiki diri,
h. Senantiasa
mengingatkan sesama umat Muslim tentang syari’at Islam.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa syari’at Islam senantiasa
mengajarkan hal-hal baik bagi umatnya. Seorang Muslim yang berperilaku baik
tentu akan memberikan pandangan dan reaksi positif dari lingkungan di
sekitarnya. Penerapan syari’at Islam dalam kehidupan individu sehari-hari wajib
hukumnya dan tertera dalam ayat berikut :
"Dan
barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka
mereka itu orang-orang fasik" (QS. Al-Maidah: 47)
Sehingga sebagai
seorang umat Muslim yang taat, hendaknya kita selalu menerapkan syari’at Islam
dalam kehidupan sehari-hari agar senantiasa mendapatkan ridha dan rahmat dari
Allah SWT.
II.2 Implementasi
Syariah Islam dalam ekonomi
Adanya larangan dalam agama islam
terhadap riba dan larangan terhadap investasi pada usaha-usaha yang haram dan
ditambah lagi tidak bisa dihindarkan lagi kedua hal ini dalam sistem ekonomi
konvensional seperti sekarang. Membuat mulai maraknya sistem ekonomi
berdasarkan syariah islam.
Hal
ini bisa dilihat dengan mulai maraknya bermunculan bank-bank yang berdasarkan
aturan-aturan islam. Adapun perbedaan bank yang berdasarkan syariah islam dan
bank konvensional hanya terletak pada prinsip dasarnya. Bank-bank yang
berdasarkan syariah islam memegang prinsip syariah islam dalam transaksi
perbankan .
Seperti,
1.Perniagaan atas barang-barang yang haram 2.Bunga 3. Perjudian atau spekulasi
yang disengaja 4. Ketidakjelasan dan manipulatif. 4 hal tersebut yang dilarang
dalam prinsip bank-bank syariah islam. Beberapa produk-produk jasa yang
disediakan oleh bank berbasis syariah islam antara lain:
Dalam
hal titipan atau simpanan: 1.Al-Wadiah 2. Dephosito Mudharabah. Al-Waidah
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem Wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Jadi
bisa kita lihat pengaruh syariah islam dalam sendi-sendi kehidupan. Selain
mengatur tata cara beribadat. Syariat islam juga mengatur dalam hal ekonomi.
II.3 Implementasi
Syariah Islam dalam hukum
Hukum syariah terdiri dari berbagai
macam hukum. Keseluruhan Islam juga termasuk di dalam Syariah. Jadi
Syariah mengajarkan kita tentang iman kepada Allah, hal-hal yang wajib
dilakukan, dan yang diharamkan.
Syariah
menjelaskan tentang keenam rukun iman, yaitu:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada para malaikat
3. Iman kepada kitab-kitab Allah
4. Iman kepada para rasul yang
telah diutus Allah
5. Iman kepada hari kiamat
6. Iman kepada Qadha dan Qadar
yang merupakan ketetapan Allah.
Lalu
syariah juga menjelaskan kelima rukun Islam, yaitu:
1. mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. kewajiban shalat 5 waktu.
3. membayar zakat.
4. berpuasa di bulan Ramadhan.
5. berhaji ke Mekkah jika mampu.
Ada perbuatan ibadah lain yang dilakukan seorang muslim.
Misalnya berdo’a kepada Allah ketika memerlukan sesuatu. Berdo’a juga mempunyai
etika dan adab-adab tertentu.
Juga
berkurban, ada hewan-hewan yang boleh dimakan dan juga hewan-hewan yang tidak
boleh dimakan.
Al-Qur’an juga menjelaskan aturan-aturan untuk para
penguasa. Juga untuk hakim ketika menghakimi, bahkan salah satu sifat
Allah adalah As-Syari yang berarti Sang Pembuat Hukum.
Jadi hanya Tuhan-lah yang punya hak dan pengetahuan untuk menetapkan
kepada manusia tentang apa yang benar dan yang salah, tentang apa
yang sah dan apa yang tidak sah. Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa
mereka mempunyai pengetahuan untuk menentang yang telah ditetapkan Allah,
maka sebenarnya mereka telah menyetarakan diri dengan Allah, dan
tentu saja tidak ada seorang pun yang dapat setara dengan Allah.
II.4 Implementasi
Syariah Islam dalam sosial dan budaya
Syariah Dalam Konteks Sosial
“harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu”
(Al-Hasyr: 7)
Dalam ayat di atas
memiliki makna implisit jika dilihat dari konteks sosial. Manusia dianjurkan
untuk bersikap dermawan kepada sesamanya, terlebih kepada orang-orang fakir
miskin yang membutuhkan bantuan.
Syariah Dalam Konteks Budaya
“Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil”
(Al-Baqarah: 188)
Ayat di atas merupakan
kritik secara langsung terhadap budaya korupsi yang sering kali terjadi dewasa
ini. Korupsi menjadi trending topic di berbagai media. Hal ini mengindikasikan
budaya negatif yang ada pada saat ini semakin merajalela. Ayat ini seharusnya
menjadi dasar bagi umat muslim untuk membentengi diri untuk tidak melakukan
korupsi dalam hal apapun.
II.5 Implementasi
Syariah Islam dalam politik
Dalam bidang politik, yang
memegang kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang
mempunyai hak untuk mengeluarkan aturan – aturan hukum. Oleh karena itu,
kedaulatan mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang
menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam
agama Islam dipegang oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan
untuk membuat hukum dan syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut
harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang
kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya.
Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai
pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak
menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga
negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat
yang ada.
II.6 Kesalahan
persepsi dalam penerapan Syariah Islam
Islam adalah agama yang menjadi
rahmat bagi seluruh alam, kata-kata tersebut memang benar dan sangat tepat.
tetapi, banyak orang yang menyalah artikannya sehingga, seringkali menimbulkan
kesalahan dalam praktik beragama, bahkan dalam hal yang sangat fundamental,
yaitu masalah akidah.
Kalimat rahmatan lil ‘alamin
sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah ta’ala pada Quran Surah
Al-Anbiya ayat 107 :“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat
bagi seluruh alam.” rahmat
artinya kelembutan atau juga dapat diartikan sebagai kasih sayang. Jadi,
diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah bentuk kasih sayang
Allah kepada seluruh alam. Namun, permasalahan muncul ketika orang-orang
menafsirkan ayat ini secara serampangan, dengan pemahaman yang dangkal atau
berusaha memaksakan makna ayat agar sesuai dengan hawa nafsunya. Ayat ini sering
dijadikan pembenaran untuk melakukan berbagai penyimpangan dalam Agama Islam
atas nama pluralisme dan perdamaian, antara lain; mengatakan bahwa semua agama
benar, toleransi dalam penyimpangan beragama, dan berkasih sayang dalam
kemungkaran. Namun, bukan berarti Syariat Islam tidak membenarkan toleransi
tetapi, cara bertoleransi harus dilihat lebih rinci lagi sehingga tidak terjadi
penyimpangan dalam Syariat Islam.
Dapat
dilihat pula dalam Qur’an Surah Al- An’am ayat 108 : “Dan janganlah kamu
menghina sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan menghina Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan …” serta Qur’an Surah Al-Kafirun ayat 6 : “Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku.”
Dalam
kedua ayat tersebut telah dijelaskan bagaimana kita sebagai umat muslim harus
menanggapi perbedaan. Yaitu, Islam tidak membenarkan pemaksaan dalam beragama
namun, umat muslim juga tidak perlu sampai bertoleransi dalam penyimpangan
beragama, berkasih sayang dalam kemungkaran, dan bahkan berkata semua agama
adalah benar. Sehingga, dengan cara tersebut kita dapat menjaga perdamaian
tanpa menyalahi Syariat Islam.
BAB III
Penutup
III.1 Kesimpulan
Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang
mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan
panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh
masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat, yang diwahyukan
kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah atau
hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh
permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Syariah Islam memberikan tuntunan hidup
khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar
spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di
masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Pada dasarnya
syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek
kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik – baiknya, sehingga
tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas
sehari – hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan
sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah. Jadi sebaiknya kita sebagai umat
islam dapat menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
·
Zakky
Mubarak, 2014, Menjadi Cendikiawan
Muslim, Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniah.
·
Taufik Adnan Amal dan
Samsu Rizal Panggabean, 2004, Politik Syariat
Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet.
·
http://www.academia.edu/11911148/Implementasi_Syariah_Dalam_Konteks_Ekonomi_Sosial_Dan_Budaya