Tuesday, April 5, 2016

Implementasi Syariah Islam




Abstrak


Syariah islam sebagai panduan bagi umat islam. Bukan saja sebagai panduan beribadah dan tata cara nya namun juga menyentuh seluruh sendi kehidupan. Pengimplementasian syariah kedalam sendi-sendi kehidupan umat islam mendapatkan tantangan di era modern. Tidak luputnya kesalahan dalam proses perumusan syariah islam menjadi salah satu kendala. Namun begitu, syariat islam tetap memberikan solusi alternatif dalam permasalahan jaman.

Kata Kunci : Syariat,Implementasi,Solusi.















BAB I
Pendahuluan


I.1        Latar belakang
Syariat islam secara etimologi berarti “jalan-jalan yang bisa ditempuh di air”, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju Allah. Syariat Islammiyyah adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat islam. Selain berisi hukum,aturan, dan panduan peri kehidupan, syariat islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun sumber hukum islam (Syariat) terdiri dari 1. Al-Quran 2. Al-Hadist 3. Ijtihad. Al-Quran sebagai kitab suci umat islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhamad S.A.W. untuk disampaikan kepada seluruh umat sampai akhir jaman. Al-Quran menjadi sumber utama dari syariat islam. Yang kedua adalah Al-Hadist atau perkataan dan perilaku nabi yang di kisahkan ulang. Dan yang ketiga adalah Ijtihad, suatu usaha ulama untuk menetapkan suatu hukum islam berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist.
Syariat islam sebagai panduan hidup umat islam tidak saja mengenai tata cara beribadah. Namun juga menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia lain nya. Seperti prinsip dasar agama islam yang menyatakan “Rahmat buat semesta”. Syariat islam dirumuskan sedemikian rupa untuk menjawab tantangan jaman. Karena memang diyakini bahwa agama islam adalah yang paling sempurna maka syariah islam dalam penggunaan nya terhadap seluruh aspek kehidupan diyakini bisa menjawab tantangan jaman.
Seperti yang sudah diketahui syariat islam tidak saja membahas mengenai tata cara peribadatan namun juga membahas mengenai politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pada saat ini sangat sedikit pengetahuan tentang Syariat Islam di masyarakat, sehingga seringkali menimbulkan kesalahan dalam praktik beragama. Oleh karena itu diperlukan pelurusan pandangan tentang Syariat Islam, dan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Umat ini adalah dengan pelurusan pemahaman tentang Syariat Islam, terutama pada generasi muda yang dapat memutus rantai kesalahan pemahaman syariat
  
I.2        Rumusan masalah
            1. Apa pentingnya Syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari?
            2. Aspek apa saja yang dipengaruhi Syariah Islam?
            3. Mungkinkah terjadi kesalahan penafsiran dalam penerapan Syariah Islam?

I.3        Tujuan
            1. Mengetahui apa arti Syariah Islam,
2. Mengetahui pengaruh Syariah Islam dalam kehidupan individu sehari-hari,  ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan politik,
            3. Mengetahui kemungkinan kesalahan penafsiran Syariah Islam.















BAB II
Implementasi Syariah Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari


II.1      Implementasi Syariah Islam dalam kehidupan individu
Penerapa syari’at Islam di kehidupan sehari-hari tentu saja menyangkut aspek kehidupan individual. Sebagai contoh, dalam hubungan seorang individu dengan Allah, penerapan syari’at Islam dapat dilaksanakan dengan cara melalukan perintah-Nya dan menjauhkan larangan-Nya.
Selain hubungan dengan Allah, seseorang yang beragama Islam juga harus menerapkan syari’at Islam dalam kehidupannya sendiri, misalnya :
a.       Berpakaian rapih dan sopan. Bagi seorang muslimah menutup aurat dan menggunakan pakaian yang longgar, tidak membentuk lekuk tubuh,
b.      Menggunakan pakaian sesuai gender, laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak menyerupai laki-laki,
c.       Berpaikaian semata-mata untuk menutup aurat dan rasa nyaman, bukan untuk pamer dan berlebih-lebihan,
d.      Selalu berpikir sebelum berkata-kata maupun bertindak, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut :

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Israa: 36)
e.       Menjadikan iman Islam sebagai landasan hidup,
f.       Menjadikan hidup sesuai syari’at Islam sebagai kebiasaan sehari-hari,
g.      Selalu memperbaiki diri,
h.      Senantiasa mengingatkan sesama umat Muslim tentang syari’at Islam.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa syari’at Islam senantiasa mengajarkan hal-hal baik bagi umatnya. Seorang Muslim yang berperilaku baik tentu akan memberikan pandangan dan reaksi positif dari lingkungan di sekitarnya. Penerapan syari’at Islam dalam kehidupan individu sehari-hari wajib hukumnya dan tertera dalam ayat berikut :
"Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang fasik" (QS. Al-Maidah: 47)
Sehingga sebagai seorang umat Muslim yang taat, hendaknya kita selalu menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari agar senantiasa mendapatkan ridha dan rahmat dari Allah SWT.

II.2      Implementasi Syariah Islam dalam ekonomi
   Adanya larangan dalam agama islam terhadap riba dan larangan terhadap investasi pada usaha-usaha yang haram dan ditambah lagi tidak bisa dihindarkan lagi kedua hal ini dalam sistem ekonomi konvensional seperti sekarang. Membuat mulai maraknya sistem ekonomi berdasarkan syariah islam.
Hal ini bisa dilihat dengan mulai maraknya bermunculan bank-bank yang berdasarkan aturan-aturan islam. Adapun perbedaan bank yang berdasarkan syariah islam dan bank konvensional hanya terletak pada prinsip dasarnya. Bank-bank yang berdasarkan syariah islam memegang prinsip syariah islam dalam transaksi perbankan .
Seperti, 1.Perniagaan atas barang-barang yang haram 2.Bunga 3. Perjudian atau spekulasi yang disengaja 4. Ketidakjelasan dan manipulatif. 4 hal tersebut yang dilarang dalam prinsip bank-bank syariah islam. Beberapa produk-produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah islam antara lain:
Dalam hal titipan atau simpanan: 1.Al-Wadiah 2. Dephosito Mudharabah. Al-Waidah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem Wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Jadi bisa kita lihat pengaruh syariah islam dalam sendi-sendi kehidupan. Selain mengatur tata cara beribadat. Syariat islam juga mengatur dalam hal ekonomi.

II.3      Implementasi Syariah Islam dalam hukum
            Hukum syariah terdiri dari berbagai macam hukum. Keseluruhan Islam juga termasuk di dalam Syariah. Jadi Syariah mengajarkan kita tentang iman kepada Allah, hal-hal yang wajib dilakukan, dan yang diharamkan.
Syariah menjelaskan tentang keenam rukun iman, yaitu:
1.      Iman kepada Allah
2.      Iman kepada para malaikat
3.      Iman kepada kitab-kitab Allah
4.      Iman kepada para rasul yang telah diutus Allah
5.      Iman kepada hari kiamat
6.      Iman kepada Qadha dan Qadar yang merupakan ketetapan Allah.
Lalu syariah juga menjelaskan kelima rukun Islam, yaitu:
1.      mengucapkan dua kalimat syahadat.
2.      kewajiban shalat 5 waktu.
3.      membayar zakat.
4.      berpuasa di bulan Ramadhan.
5.      berhaji ke Mekkah jika mampu.
Ada perbuatan ibadah lain yang dilakukan seorang muslim. Misalnya berdo’a kepada Allah ketika memerlukan sesuatu. Berdo’a juga mempunyai etika dan adab-adab tertentu.
Juga berkurban, ada hewan-hewan yang boleh dimakan dan juga hewan-hewan yang tidak boleh dimakan.
Al-Qur’an juga menjelaskan aturan-aturan untuk para penguasa. Juga untuk hakim ketika menghakimi, bahkan salah satu sifat Allah adalah As-Syari yang berarti Sang Pembuat Hukum. Jadi hanya Tuhan-lah yang punya hak dan pengetahuan untuk menetapkan kepada manusia tentang apa yang benar dan yang salah, tentang apa yang sah dan apa yang tidak sah. Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa mereka mempunyai pengetahuan untuk menentang yang telah ditetapkan Allah, maka sebenarnya mereka telah menyetarakan diri dengan Allah, dan tentu saja tidak ada seorang pun yang dapat setara dengan Allah.

II.4      Implementasi Syariah Islam dalam sosial dan budaya
Syariah Dalam Konteks Sosial
“harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”
 (Al-Hasyr: 7)
 Dalam ayat di atas memiliki makna implisit jika dilihat dari konteks sosial. Manusia dianjurkan untuk bersikap dermawan kepada sesamanya, terlebih kepada orang-orang fakir miskin yang membutuhkan bantuan.
Syariah Dalam Konteks Budaya
 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil”
(Al-Baqarah: 188)
 Ayat di atas merupakan kritik secara langsung terhadap budaya korupsi yang sering kali terjadi dewasa ini. Korupsi menjadi trending topic di berbagai media. Hal ini mengindikasikan budaya negatif yang ada pada saat ini semakin merajalela. Ayat ini seharusnya menjadi dasar bagi umat muslim untuk membentengi diri untuk tidak melakukan korupsi dalam hal apapun.

II.5      Implementasi Syariah Islam dalam politik
            Dalam bidang politik, yang memegang kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan aturan – aturan hukum. Oleh karena itu, kedaulatan mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam agama Islam dipegang oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan untuk membuat hukum dan syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.

II.6      Kesalahan persepsi dalam penerapan Syariah Islam
            Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, kata-kata tersebut memang benar dan sangat tepat. tetapi, banyak orang yang menyalah artikannya sehingga, seringkali menimbulkan kesalahan dalam praktik beragama, bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu masalah akidah.
            Kalimat rahmatan lil ‘alamin sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah ta’ala pada Quran Surah Al-Anbiya ayat 107 :“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. rahmat artinya kelembutan atau juga dapat diartikan sebagai kasih sayang. Jadi, diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh alam. Namun, permasalahan muncul ketika orang-orang menafsirkan ayat ini secara serampangan, dengan pemahaman yang dangkal atau berusaha memaksakan makna ayat agar sesuai dengan hawa nafsunya. Ayat ini sering dijadikan pembenaran untuk melakukan berbagai penyimpangan dalam Agama Islam atas nama pluralisme dan perdamaian, antara lain; mengatakan bahwa semua agama benar, toleransi dalam penyimpangan beragama, dan berkasih sayang dalam kemungkaran. Namun, bukan berarti Syariat Islam tidak membenarkan toleransi tetapi, cara bertoleransi harus dilihat lebih rinci lagi sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam Syariat Islam.
Dapat dilihat pula dalam Qur’an Surah Al- An’am ayat 108 : “Dan janganlah kamu menghina sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan menghina Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan …” serta Qur’an Surah Al-Kafirun ayat 6 : “Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku.”
Dalam kedua ayat tersebut telah dijelaskan bagaimana kita sebagai umat muslim harus menanggapi perbedaan. Yaitu, Islam tidak membenarkan pemaksaan dalam beragama namun, umat muslim juga tidak perlu sampai bertoleransi dalam penyimpangan beragama, berkasih sayang dalam kemungkaran, dan bahkan berkata semua agama adalah benar. Sehingga, dengan cara tersebut kita dapat menjaga perdamaian tanpa menyalahi Syariat Islam.

BAB III
Penutup


III.1     Kesimpulan
            Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat, yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah atau hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Pada dasarnya syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik – baiknya, sehingga tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari – hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah. Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam dapat menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.








Daftar Pustaka


·         Zakky Mubarak, 2014, Menjadi Cendikiawan Muslim, Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniah.
·         Arkha Zeid, Pengertian Hukum Syariah, 7 Januari 2013 http://www.lampuislam.org/2013/01/pengertian-hukum-syariah_6.html
·         Yulian Purnama, “Islam Rahmatan Lil ‘Alamin”, 13 Januari 2016, (https://muslim.or.id/1800-islam-rahmatan-lil-alamin.html)
·         Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, 2004, Politik Syariat Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet.
·         http://www.academia.edu/11911148/Implementasi_Syariah_Dalam_Konteks_Ekonomi_Sosial_Dan_Budaya 

1 comment:

  1. Perdebatan klasik antara HAM dan Hukum Islam seolah tidak ada habisnya. Masing-masing memiliki argumentasi yang sama kuat hingga memunculkan dua kubu arus utama, yaitu yang menolak (antagonis) dan yang menerima HAM Universal (akomodatif/negosiatif). Bagi kelompok antagonis, mereka dipenuhi dengan kecurigaan terhadap negara-negara pengusul (khususnya Barat) karena hak asasi manusia dianggap akan menjadi pintu masuk yang akan merusak kebudayaan bangsa-bangsa Timur....... https://www.itsme.id/mendudukkan-ham-dan-syariah/

    ReplyDelete